Kades Torgamba Jual Raskin Rp6ribu/kg

HL-1_Raskin
Harga beras miskin (Raskin) di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dibandrol Rp6 ribu per kg. Hal ini mendapat protes dari warga karena harga dari pemerintah Rp1600 per kg.
Pengakuan beberapa warga kompleks perumahan karyawan afdeling VI Sei Kebara, Desa Torgamba mengaku tidak terima dengan kenaikan harga 4 kali lipat lebih mahal dibanding harga yang ditetapkan pemeritah. Beberapa warga mengaku dapat menaikkan harga raskin sebagai kompensasi untuk transport pengangkutan.
“Kalau alasan menaikkan harga sebagai pengganti tranport tentunya tidak dapat diterima jika menjadi Rp6ribu per kg. Ini namanya sudah tidak lagi uang transport tapi sudah jadi ajang bisnis,” jelas Hasbi, salah seorang warga Desa Torgamba.
Beberapa warga bungkam dan tidak berani berkomentar diduga akibat takut ditegur atau bahkan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan kebun.
“Praktik ini sudah berulang kali sejak kepemimpinan Kades Torgamba Agusnar. Sebenarnya hati kami berontak tapi terus terang kami takut dan tak tahu harus bagaimana,” tambah Hasbi.
Senada warga lainnya, Ucok mempertanyakan dari mana alasan menjual raskin Rp6ribu per kg. Harga raskin itu hanya Rp 1600 per kg. Berdasarkan temuan itu, ia meminta kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan raskin. Menurutnya pelaksanaan program raskin ini sangat tergantung pada peran Pemerintah Daerah seperti sosialisasi, pengawasan mutu, harga, angkutan, biaya operasional serta administrasi penerima apakah sudah sesuai dengan data yang ada.
Kadus afdeling VI Sei Kebara mengatakan, uang itu termasuk ongkos transport mengingat jauhnya jarak yang ditempuh dari Rumah Sakit Sri Torgamba Sei Baruhur tempat mengambil beras hingga distribusinya kepada warga.
Kepala Desa Torgamba Agusnar membantah telah terjadi penyimpangan terkait masalah raskin di desanya. “Hal itu tidak benar. Itu hanya isu yang sengaja dibesar-besarkan,” jelasnya.
Saat dipertegas berapa harga ditetapkan setelah ditambah kompensasi transport, Agusnar enggan berkomentar dan tidak menyebut berapa harga yang diberlakukan. “Pokoknya itu tidak benarlah,” ujarnya berkilah tanpa memberitahu harga yang diberlakukan.
Desa Torgamba mendapat jatah raskin sebesar 2.205 kg yang dibagikan kepada 22 unit penyaluran sesuai data yang ada.”Desa Torgamba juga mendapat jatah beras dari perusahaan, raskin biasanya diberikan untuk mereka para buruh harian lepas (BHL).
Camat Torgamba Ilham SKM menyebut prihatin terhadap kinerja aparatur Desa Torgamba. “Saya sudah sampaikan berulang kali jangan main-main sama raskin, karena ini sangat sensitif,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Labusel Terapkan Retribusi Terminal

Bupati Labuhanbatu Berikan Santunan Kepada Anggota Korpri