Kadiskanla Labuhanbatu Dihukum 2 Tahun Penjara

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Labuhanbatu, Nirwan Latif Siregar, divonis majelis hakim 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pembuatan konstruksi kapal di Kabupaten Labuhanbatu.
Selain Nirwan Latif Siregar, keempat terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah. Untuk terdakwa Erwinsyah Manurung (Direktur CV Namira), divonis hakim penjara 1 tahun, Oston Gultom (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) divonis dengan penjara 3 tahun,  Marusol Marpaung (Pelaksana di CV Namira) divonis dengan 2 tahun penjara dan Muhammad Rusdi Lubis (Ketua Panitia Lelang) divonis 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga membebani kelima terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mendengar putusan hakim, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir majelis," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/2).
Sebelumnya, terdakwa dituntut empat tahun penjara. Selaku Ketua Pengguna Anggaran (KPA), Nirwan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 341 juta subsider dua tahun tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Erwinsyah Manurung, dituntut JPU Gomgoman Simbolon dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 341 juta dengan subsider dua tahun tiga bulan kurungan.
Kemudian, Oston Gultom dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 341 juta dengan subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Marusol Marpaung lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 341 juta subsider dua tahun enam bulan kurungan.
Dan terakhir Muhammad Rusdi Lubis dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 341 juta subsider dua tahun tiga bulan kurungan.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Labusel Terapkan Retribusi Terminal

Bupati Labuhanbatu Berikan Santunan Kepada Anggota Korpri