Karena Warisan,Ibu Ini Laporkan Anaknya ke Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Sungguh tega dan dianggap sudah tidak waras lagi, bagaimana tidak, demi mendapatkan harta warisan seorang anak dilaporkan ibu tirinya yang juga adik dari almarhuma ibu kandungnya sendiri ke polisi sektor Bilah Hilir, labuhanbatu.
Hendra Sinaga anak tirinya itu dilaporkan dengan kasus pencurian sebuah mesin Kompresor, yang mana mesin tersebut merupakan pemberian dari almarhum ayah kandungnya sewaktu masih hidup untuk usaha tambal ban milik Hendra.
Sebelumnya pada Sabtu 3 Oktober 2015 lalu Hendra dan abangnya Berman Sinaga sudah pernah dilaporkan juga ke Polres Labuhanbatu dengan kasus yang berbeda yakni pencurian kelapa sawit dan berharap kedua anak tersebut di penjara dan ia bisa mengambil hasil kebun peninggalan dari suami ke 2 nya itu dengan leluasa.
Parahnya, Yassir Ritonga selaku penyidik Polres Labuhanbatu pada saat itu malah menyatakan mendukung penuh apa yang dilakukan ibu tirinya dengan alasan bahwa si anak belum berhak dengan harta warisan, kendati bukti berupa foto copy ‘surat pembagian harta warisan’ nya sudah diserahkan ke penyidik.
”saya mendukung ibu ini kenapa, karena biar pun sudah ada surat pembagian harta warisan, itu belum sah secara hukum” jelas Yassir. Menurut keterangan salah seorang penyidik di Polsek Bilah Hilir Sabtu (13/2), mengetahui kapolsek Bilah Hilir bermarga Simbolon, mereka hampir tiap hari mendapat telepon dari seseorang bermarga Simbolon yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara yang mengaku seorang pengacara dari Rointan Simbolon ibu tirinya yang mendesak agar Hendra Sinaga segera dijadikan tersangka.
Dan dari informasi yang berhasil dihimpun, Pengacara itu sendiri diketahui dikenalkan oleh seorang oknum anggota LSM bermarga Simbolon yang tinggal di Jalan Pelita 3 Rantauprapat. Berman Sinaga abang Hendra tidak habis pikir dengan kejadian yang menimpa keluarganya, karena ia menganggap ini merupakan kasus keluarga yang tidak perlu di bawa – bawa keranah hukum karena biar bagaimana pun keputusan pengadilan, harta warisan itu tetap akan jatuh ketangan ahli waris yaitu si anak bila si ibu tiri kelak meninggal nanti. “sebenarnya bodoh itu ibu Rointan Simbolon, ia akan habis dikuras Si Markus ( Makelar Kasus) yang tidak tahu uu dan perlu sekolah lagi”. Terangnya.

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Labusel Terapkan Retribusi Terminal

Bupati Labuhanbatu Berikan Santunan Kepada Anggota Korpri