Kasus Korupsi Labuhanbatu Raya Segera Diurus Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera mengambil alih penanganan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Labuhanbatu raya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.
Misalnya, kasus korupsi Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial APL, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi kasus perjalanan dinas, tapi hingga kini tersangka APL tidak kunjung ditahan. Kasus ini, terbilang “jalan ditempat” karena sampai saat ini kasusnya tidak kunjung diproses ke Pengadilan,” kata Ketua DPD LSM Pisod Labuhanbatu, Syafrijal Siregar, Kamis (18/2/2016) lalu.
Selanjutnya, Sekretaris Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Labuhanbatu M.Taufik Nasution menuturkan, lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Labuhanbatu raya, maka sudah sewajarnya Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut.
Secara terpisah, Humas Pemkab Labuhanbatu Utara M.Ihsan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan kalau Sekwan Labura masih dijabat tersangka APL. “Sekwan labura masik pak APL, dan hingga saat ini juga menjabat,” ucapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejari Rantauprapar antara lain, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), yakni kasus Bansos tahun 2011, kasus dana ADD tahun 2013, kasus Dinas PU tahun 2013.
Untuk Kabupaten Labuhanbatu, kasus proyek pembuatan jalan di PTPN IV unit Ajamu tahun 2012, DAK Dinas Pendidikan tahun 2011 dan DAK 2014, uang pajak di Dinas Pasar tahun 2010 hingga tahun 2014, pengadaan kapal tahun 2011 di Diskanla (Proses hukum) dan proyek hutan mangrove yang bersumber dari DAK tahun 2012 di Dinas Kehutanan Labuhanbatu.
Kemudian untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kasus perjalanan Dinas Sekretariat DPRD tahun 2013, kasus pengadaan dan pembangunan taman serta kios Dinas Pasar Labura tahun 2013, proyek pembuatan jalan Dinas PU Bina Marga Labura tahun 2013 dan dugaan korupsi di KPU Labura tahun 2013.
Comments
Post a Comment