Keroyok Tetangga, Satu Keluarga Disidang
RANTAUPRAPAT – Marungkil Gultom (65) bersama istri Nurmala Butar-butar (52) serta dua anaknya, Rahmat Gultom (33), Edi Suprapto (27), warga dusun IV Pulo Angin, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kou, Labura, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Rantauprapat akibat menganiaya tatangganya Melki Butar-butar (31), Kamis (11/2).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban dan Hakim Anggota M Iqbal dan Rinaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharuddin Rambe membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Marungkil, Rahmat dan Edi. Sementara berkas si istri terpisah.
Perbuatan terdakwa terjadi Minggu 23 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun IV Pulo Angin Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labura. Saksi korban, Melki membeli rokok di kedai milik Jadi Nadapdap. Kemudian datang Dendi Gultom dan Kaster Gultom (belum tertangkap), yang tak lain adalah anak terdakwa Marukkil mendatangi korban ke kedai saksi Nadapdap.
Melihat korban berada di kedai, Kaster langsung emosi dan menumbuk mulut korban dan saat itu juga Dendi turut menumbuk dada korban. Usai di keroyok, korban pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban kemudian duduk di teras rumahnya. Namun, tiba-tiba terdakwa Marukkil bersama istrinya Nurmala br Butar-butar dan anaknya, Rahmat, Edi dan Kaster mendatangi korban.
Sempat te rjadi adu mulut antara korban dengan para terdakwa. Setelah saling adu mulut, Kaster langsung menarik tangan korban ke samping rumah.
Setelah itu, terdakwa Rahmat langsung mengangkat tangan kiri korban dan kemudian terdakwa Marukkil langsung memukulkan batu beton ke bahu kiri korban. Kemudian terdakwa Rahmat menendang rusuk korban, Selanjutnya terdakwa Edi menunjang paha korban. Sementara, Nurmala Siburian mencakar leher korban hingga korban terjatuh. Setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan korban.
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat 1 KUHPidana atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ucap Naharuddin sambil memberikan surat dakwaan kepada para terdakwa. Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi. ”Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi,” Kata Dominggus sambil mengetuk palu.
Comments
Post a Comment