Majelis Hakim PN Rantauprapat Bersidang di Kotapinang Setiap Selasa
Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Dharma Putra Simbolon SH didampingi hakim Rinaldi SH pada SIB, usai menunaikan tugas mengatakan, pihaknya dalam bersidang di Kotapinang menangani perkara pidana tegas dan objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sementara anggota majelis terdiri M Iqbal Purba SH MH, Rinaldi SH dibantu PP Burhanuddin Harahap SH MH dan Bolo Sianturi. Ditambahkan, menyangkut soal jadwal persidangan PN Rantauprapat di cabang Kotapinang sudah ditentukan setiap Selasa, dan selebihnya di PN Rantauprapat hingga Kamis.
Hanya saja kendalanya berada di tangan Jaksa Cabang Kotapinang, kadangkala terlambat hadir di persidangan. Sedangkan hakim dari PN Rantauprapat tetap stanby, dalam menyidangkan berkas perkara tindak pidana di Kotapinang itu. Menurut hukum acara pidana di Indonesia sudah diatur, sebut hakim Rinaldi SH, tentang tata cara persidangan di pengadilan negeri.
Setiap penegak hukum harus patuh menjalankannya, seperti Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik dan Penasihat Hukum. Mengingat masyarakat Kotapinang taat hukum dan taat beragama, maka setiap persidangan di Kotapinang penegak hukum menunaikan tugas tanggungjawab.
Majelis hakim PN Rantauprapat bersidang di Kotapinang, senantiasa berpedoman juklak dan hukum acara pidana, terang Dharma Putra Simbolon SH mempersunting Jaksa boru Siahaan SH. Sedangkan kehadiran majelis hakim PN Rantauprapat tepat waktu, walau jarak tempuh perjalanan ke Kotapinang memakan waktu satu jam lebih. Masyarakat Kotapinang umumnya masih mempercayai kinerja hakim PN Rantauprapat bersidang di Kotapinang secara jujur.
Namun apabila masyarakat atau pencari keadilan kurang puas atas putusan majelis hakim ada upaya hukum banding. Asal jangan terus menilai, bahwa putusan majelis hakim tidak objektif karena pengaruh finansial, pungkas mereka senada.
Hanya saja kendalanya berada di tangan Jaksa Cabang Kotapinang, kadangkala terlambat hadir di persidangan. Sedangkan hakim dari PN Rantauprapat tetap stanby, dalam menyidangkan berkas perkara tindak pidana di Kotapinang itu. Menurut hukum acara pidana di Indonesia sudah diatur, sebut hakim Rinaldi SH, tentang tata cara persidangan di pengadilan negeri.
Setiap penegak hukum harus patuh menjalankannya, seperti Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik dan Penasihat Hukum. Mengingat masyarakat Kotapinang taat hukum dan taat beragama, maka setiap persidangan di Kotapinang penegak hukum menunaikan tugas tanggungjawab.
Majelis hakim PN Rantauprapat bersidang di Kotapinang, senantiasa berpedoman juklak dan hukum acara pidana, terang Dharma Putra Simbolon SH mempersunting Jaksa boru Siahaan SH. Sedangkan kehadiran majelis hakim PN Rantauprapat tepat waktu, walau jarak tempuh perjalanan ke Kotapinang memakan waktu satu jam lebih. Masyarakat Kotapinang umumnya masih mempercayai kinerja hakim PN Rantauprapat bersidang di Kotapinang secara jujur.
Namun apabila masyarakat atau pencari keadilan kurang puas atas putusan majelis hakim ada upaya hukum banding. Asal jangan terus menilai, bahwa putusan majelis hakim tidak objektif karena pengaruh finansial, pungkas mereka senada.
Comments
Post a Comment