PT Taspen Sosialisasi ke ASN Pemkab Labuhanbatu

Rantauprapat - PT Taspen Pematangsiantar menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Labuhanbatu, Kamis (11/2) di Aula BKD, Rantauprapat.

Sosialisasi dilakukan Kepala Cabang PT Taspen Pematangsiantar Aceng Sudirja diikuti para Kasubbag Umum Kepegawaian seluruh SKPD dan instansi terkait serta pejabat struktural di Pemkab Labuhanbatu, sebanyak 38 orang.

Sekda Labuhanbatu Ali Usman Harahap mengajak ASN mendukung program pemerintah melalui PT Taspen.

"Marilah kita dukung program dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan PT Taspen, agar yang berhak nantinya tidak mengalami kesulitan dalam mengklaim hak-haknya. Untuk itu kami berterima kasih ke pihak PT Taspen beserta jajarannya yang telah berkenan melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kabupaten Labuhanbatu," sebut Ali Usman.

Dia menyebut peserta yang hadir merupakan perwakilan instansi, sekaligus agen perubahan yang akan menyadarkan rekan kerja akan hak-haknya. "Untuk itu saya menghimbau agar saudara sekalian menyimak sosialisasi ini dengan baik materi yang akan dipaparkan hari ini," pintanya.

"Hak-hak kita dijamin oleh pemerintah. Maka kita pun harus melakukan kewajiban kita untuk memastikan kita, rekan sekerja kita ataupun keluarga kita kelak mendapatkan kesejahteraan sebagai imbalan dari pengabdian kita. Kita harapkan ini dapat semakin memotivasi kita dalam mengabdi untuk negara ini," sebutnya.

Dia menjelaskan, sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, birokrasi  mulai memasuki era yang baru. "Di era yang baru ini pemerintah lebih menekankan perhatian dan kewajibannya terhadap kesejahteraan pegawai, salah satunya tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Labusel Terapkan Retribusi Terminal

Bupati Labuhanbatu Berikan Santunan Kepada Anggota Korpri