Polres Labuhanbatu Dituding Bela PT RSK

Sesuai dengan Surat Nomor 1105 /26,1-800/lll/2016 tertanggal ,Jakarta 10 Maret 2016 dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada poin Ke enam tampak tertulis ' bahwa dengan demikian, setelah diteliti pendaftaran perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha Nomor 3/Desa sebab atas nama PT .Rantau Sinar Karsa oleh Kepala kantor Pertanahan kab Labuhanbatu tersebut tidak mengacu kepada DIKTUM KELIMA Dan DIKTUM KEDELAPAN poin 1 Huruf a dan huruf b keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 125/HGU/BPN/2004 tanggal 28 Oktober 2014,sehingga terdapat cacat hukum administrasi.
"jadi disini kami melihat pihak polisi memihak keperusahaan,karena berdasarkan surat dari menteri itu sudah jelas bahwa pihak perusahan menguasai lahan dengan dasar HGU yang cacat hukum,dengan dasar itu kami bersama pihak kelompok tani akan kembali menguasai lahan tersebut dan pada hari Jumat kemarin ketua kelompok tani Bapak Jumali, membuat pengaduan ke pihak kepolisian polres Labuhanbatu bahwa pihak Perusahan telah menguasai lahan tanpa seijin yang berhak sesuai dan Pihak BPN Labuhanbatu karena pemalsuan surat dengan No: STPL /811/IV /2016/SU/RES-LBH ,namun anehnya bukan menanggapi laporan kami itu , pihak kepolisan melalui unit tipiter malah melakukan penangkapan terhadap ketua kelompok tani tersebut atas laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan, nah dari situ kita bisa melihat bahwa pihak kepolisian ada keberpihakan kepada pihak perusahaan" kata Harrys dan Andar Sidabalok sebagai kuasa kelompok tani tersebut,Minggu(01/5/2016).
Selain itu dia juga menyesalkan pihak unit Reskrim polres Labuhanbatu yang melakukan penangkapan terhadap ketua kelompok tani yang dinilai tidak manusiawi, dan melanggar HAM." masa dia melarang orang mau menjalankannya ibadah sholat subuh belum tentu dia ditangkap itu bersalah, apa lagi laporannya tersebut hanya pengerusakan dan mirisnya lagi laporan itu belum sampai 3x24 jam " katanya.
Dia mengharapkan agar pihak Perusahan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat melalui kelompok tani," pulangkan tanah masyarakat, jadi terkait penangkapan ketua kelompok tani tersebut saya mengharapkan agar perkara itu dilanjutkan kepersidangaan ,dan satu lagi laporan ketua kelompok tani itu jangan di peti eskan" harapnya.
Sementara,Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu Ipda P.Sitinjak malah membantah saat melakukan penangkapan , kalau pihaknya tidak mengijinkan ketua kelompok tani tersebut untuk melaksanakan sholat subuh" sempatnya sembahyang dia tadi," akunya.
Terpisah ,Ketua kelompok Tani Teluk Lesung, Jumali saat ditanyai wartawan mengaku tidak ada melakukan pengrusakan seperti apa yang dituduhkan pihak perusahaan kepadanya,"
Namun sayangnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie Lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi pesan singkat yang dilayangkan wartawan juga tidak berbalas.
Informasi yang diterima beredar pesan singkat dari Kapolres kepada Bupati Labuhanbatu Utara yang menginformasikan kepada Bupati akan menindak tegas terhadap Jumali selaku ketua kelompok tani" Pak bupati sbg info masa dari kec.merbo di bwh pimpinan jumali sdh bwk beko untuk buat jalan dan merusak kebun RSK,saya akan ambil tindakan sesuai hukum...Rencana saya senin akan mediasi melibatkan pemda labura,induk dan pihak bertikai...Dum" demikian petikan pesan singkat yang diterima Jumali dari pemerintah kab Labura.
Comments
Post a Comment