Labusel Terapkan Retribusi Terminal
Anak Labuhanbatu- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerapkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2015 tentang Retribusi Terminal mulai November 2016 mendatang. Pengutipan retribusi tersebut, untuk menambah PAD yang selama ini belum dilaksanakan daerah itu.
"Setiap
angkutan penumpang yang melintas di wilayah Kab. Labusel akan dikenakan
kutipan retribusi terminal," ujar Kepala Dinas Hub-Kominfo Pemkab
Labusel, Abrar Salman, Minggu di Kotapinang.
Menurutnya,
uji coba atas kebijakan ini akan dilakukan selama seminggu, yakni pada
1-7 November 2016 dan efektif dilaksanakan sejak 8 November 2016
mendatang.
Besaran retribusi yang dikutip
berfariasi, yakni untuk bus AKAP non Ekonomi besar Rp2.500 dan kecil
Rp2.000, AKAP besar Rp2.000 dan kecil Rp1.500, sedangkan AKDP, angkutan
perkotaan, dan angkutan pedesaan masing-masing Rp1.000.
"Belum
ada target khusus untuk capaian PAD, yang terpenting kebijakan ini
berjalan secara baik dulu dan didukung seluruh lapisan masyarakat,"
katanya.
Abrar menuturkan, pengutipan akan
dilakukan pihaknya di dua lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di
Kec. Kotapinang, yakni di Jalinsum-Blok IX, Desa Sisumut dan
Jalinsum-Simaninggir, Kel. Kotapinang.
Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah dibentuk di Aula Kantor
Bupati. "Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi dan pada 1 November nanti
akan dilakukan uji coba pengutipan retribusinya," jelas Abrar.
Ketua
Organda Kab. Labusel, Sumantri mengatakan, mendukung langkah Pemkab
tersebut. Namun, dia berharap agar Dinas Hub-Kominfo mensosialisasikan
kebijakan tersebut dalam jangka panjang.
Sehingga,
dapat dilakukan evaluasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
sebelum akhirnya diberlakukan secara permanen. "Kami akan mendukung
berbagai kebijakan pemerintah, sepanjang itu memang layak," katanya.