Galian Ilegal di Labusel Diminta Ditertipkan

KOTAPINANG – Maraknya praktek tambang galian C ilegal di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diminta segera ditertibkan.
Lembaga swadaya masyarakat Forum Bela Rakyat Indonesia (DPD-LSM-FBRI), melayangkan surat pengaduan ke kepolisian. Dalam isi surat laporan disebutkan, adanya dampak negatif dari galian C ilegal yang mengakibatkan perusakkan daerah aliran sungai kanan sehingga rawan terjadinya banjir bandang, erosi alam karena dilakukanya pengkerukan material sirtu dan lainnya.
“Surat laporan pengaduan sudah dilayangkan ke sejumlah instansi terkait,” jelas Ketua DPD FBRI Labusel Fahruddin Hasibuan, Rabu (24/2).
Galian C diduga milik PS dan EP, warga Desa Hutagodang yang bekerjasama dengan pihak perusahaan swasta di Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.
Menurutnya, ada indikasi kerugian negara yang cukup besar akibat permainan galian C ilegal tersebut. Dicontohkannya, harga batu sirtu per/ton sebesar Rp75.000, dengan rata-rata material yang keluar selama sebulan sebanyak 96.936 ton, jika dikalikan selama 12 bulan mencapai Rp7,270 miliar lebih.
“Bayangkan saja, kalaulah ada terjalin nepotisme dengan  pejabat pemkab Labusel selama 5 tahun sudah berapa yang dihasilkan dari galian C ilegal itu, hitung saja kerugian negara, angka yang sangat luar biasa,” paparnya.
Pengurus lainnya, Drs Rahman Tanjung menuturkan, untuk galian C ini beroperasi di Dusun Sitapu-Tapu Desa Hutagodang dan Dusun Sihosur Kecamatan Sungai Kanan, Labusel. Galian C ilegal tersebut berlokasi di kawasan hutan register. “Tentunya hal ini yang perlu ditindaklanjuti instansi terkait dan para penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Camat Sungai Kanan Labusel Sahman Ritonga mengaku, belum ada menerima surat pemberitahuan tambang galian C material sirtu ataupun lainnya. Hanya saja, kata dia, memang untuk urusan izin pihaknya pernah ikut bergabung dalam pembuatan surat rekomendasi dari pemerintahan daerah.
“Kalau surat pemberitahuan tidak ada. Tapi untuk surat rekomendasi Pemkab dulu ada, itupun kalau batas waktunya habis harus dihentikan. Kalau ada izin galian C yang berada di hutan register, saya pun bingung,” imbuhnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Legenda Pulau Si Kantan di Labuhan Batu

Wisata Pemandian Alam Sampuran (Labuhanbatu Selatan)