Kejari Rantauprapat Tangkap Koruptor di Palembang
Buron kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat dibantu Tim Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari informasi yang diterima, pelaku tersebut adalah Direktur CV Agta Medika Adi Supardi. Pria ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin 22 Februari 2016. Setelah ditangkap, petugas langsung membawanya ke Rantauprapat, Sumatera Utara.
“DPO (daftar pencarian orang) ini berhasil kita tangkap kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Rantauprapat, Erfan Efendi, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, dari hasil penyidikan Adi Supardi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes di Kabupaten Labura dengan sumber dana APBD Tahun 2010 sebesar Rp1,6 miliar.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekira Rp500 juta. Penangkapan AS merupakan satu paket dengan tersangka FS, warga Labura, PPK (pejabat pembuat komitmen) di Dinas Kesehatan Labura yang sebelumnya ditangkap di Negeri Lama pada 3 November 2015. Kasus ini masih didalami untuk menjerat tersangka lainnya,” papar Erfan.
Selama pelariannya, Adi selalu berganti nama dan berpindah-pindah tempat. Sebelum bersembunyi di Palembang, Adi pernah bersembunyi di Aceh.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Comments
Post a Comment