Oknum Anggota DPRD Labura diduga garap hutan konversi
Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diduga telah menggarap Hutan Produksi Konversi (HPK) dan menguasai lahan tersebut hingga seluas kurang lebih 154 Ha tanpa izin perundangan yang diatur pemerintah.
Demikian disampaikan oleh Tim Investigasi NGO TOPAN AD Kabupaten Labura, M. Barus yang juga bersama dengan Ir. Jhon Rinaldy Huta Julu Koordinator NGO TOPAN AD Sumut, saat ditemui Utamanews di kantor NGO TOPAN AD Labura, di Jalan Ahmad Ghazali Aek Kanopan Labura.
Barus mengatakan bahwa mereka telah ke lokasi lahan yang digarap oleh AS, yang sebenarnya lokasi itu adalah HPK sesuai dengan Peta SK Menhut Nomor: 579/Menhut -ll/2014, yang mana lokasi itu berada di posisi Koordinat LU 02 35'40-2" LS 099 45'51,5" diambil dengan Alat GPS Merk Garmin Tive Montana 650.
Ir. Jhon Rinaldy Huta Julu menduga AS tidak mengantongi IUP-B sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan. “Selain itu AS diduga tidak mengindahkan peraturan dan perundang undangan tentang Tata Cara Pengelolaan Hutan Produksi Konversi, dan hal ini, jelas tidak bisa dibiarkan," cetus Jhon.
Pantauan media yang langsung turun ke lapangan, di lokasi tersebut ada alat berat Excavator (Back Hoe), Jenis PC 200 Merk Hitachi sedang beroperasi membuat ‘Blok dan Staking’, dengan cara meratakan lahan agar pohon Sawit bisa langsung ditanam.
Menurut keterangan seorang warga setempat, pria berusia 45 tahun yang enggan disebutkan namanya, AS sudah lama menguasai lahan tersebut.
"Pak AS menguasai lahan itu sudah lama dan ia sudah menanaminya dengan pohon Sawit, selain itu ia pernah mengatakan kepada kami bahwa ia telah memiliki Surat Alas Hak atas Tanah itu semenjak tahun 1997," katanya.
Comments
Post a Comment