Cemburu, Warga Rantauprapat Bunuh Istri

Cemburu terhadap isterinya yang diduganya berteman dengan pria lain, membuat NM (40) warga Talsim Aekmatio Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu mengampak isterinya hingga tewas.

Peristiwa itu terungkap dalam persidangan di PN Rantauprapat, Rabu (23/3), saat mendengar keterangan saksi Sukarno Putra Sitepu dan Lamhot RM Simatupang, anggota Polres Labuhanbatu dalam sidang majelis hakim Fitriyadi SH, Dharma Simbolon SH dan Rinaldi SH.

Kedua saksi mengungkap pengakuan terdakwa setelah ditangkap 26 September 2015 dari tempat persembunyiannya di SPA Dusun Seirumbia Rokan Hilir Provinsi Riau.

"Saat itu terdakwa dalam keadaan tiduran di dalam gubuknya dan tidak ada melakukan perlawanan," sebut Sitepu.

"Benar seluruh keterangan saksi ini, terdakwa," tanya Fitriyadi kepada terdakwa.

NM membenarkan seluruh keterangan saksi saat majelis meminta tanggapannya. Sebelumnya, NM juga tidak membantah isi surat dakwaan JPU.

JPU Naharuddin menyebut, terdakwa membunuh isterinya Seniwati, Kamis 8 Januari 2015 di Kebun Rambutan Dusun Mardugu Desa Kampungdalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Perbuatan terdakwa diketahui saksi Sukarno Putra Sitepu dan Lamhot RM Simatupang anggota polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditemukan mayat di Kebun Rambutan Dusun Mardugu Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Kabupaten Labuhanbatu. Atas informasi tersebut, kedua saksi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi Indra Gunawan selaku anak korban diketahui korban bernama Seniwati serta sepedamotor korban diketahui hilang dan korban terakhir kali terlihat bersama terdakwa NM.

Selanjutnya, 9 Januari 2015 kedua saksi mencari terdakwa yang telah melarikan diri ke SPA Dusun Sei Rumbia Rokan Hilir Provinsi Riau. Setelah melakukan pengejaran, kedua saksi  menemukan sepedamotor korban namun terdakwa berhasil melarikan diri.

Pada 26 September 2015 kedua saksi kembali melakukan penyelidikan ke lokasi semula dan menangkap terdakwa yang saat itu tiduran di dalam gubuknya.
Terdakwa mengaku membunuh isterinya karena cemburu disebabkan isterinya bekerja di cafe setelah mereka berpisah. Selanjutnya terdakwa sering menemui isterinya ke tempatnya bekerja untuk mengajak rujuk kembali namun isterinya tidak mau.

Selanjutnya, 8 Januari 2015 terdakwa mengajak korban menemaninya berburu karena pekerjaan terdakwa adalah berburu dan korban menyanggupi permintaan tersebut. Sesampainya di lokasi berburu di Kebun Rambutan Dusun Mardugu Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, terdakwa dan korban terlebih dahulu minum tuak dan berbincang-bincang meminta korban mau bersatu kembali dengan terdakwa namun korban tetap tidak mau sehingga mereka bertengkar.

Tiba-tiba terdakwa membalikkan badan ke arah korban yang duduk di atas tangga sambil mengayunkan sebilah kampak ke arah kepala kiri korban sehingga korban berlumuran darah. Selanjutnya terdakwa meninggalkan korban serta membawa sepedamotor korban.

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan Pertama JPU diancam pidana dalam pasal 340 KUHP atau Kedua melanggar pasal 338 KUHP atau Ketiga melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memerintahkan JPU pada sidang berikutnya melakukan pengawalan ekstra untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena agenda sidang mendengar keterangan saksi dari keluarga korban.

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Legenda Pulau Si Kantan di Labuhan Batu

Wisata Pemandian Alam Sampuran (Labuhanbatu Selatan)