Pejabat Labuhanbatu Bisnis Perumahan Mewah

Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diduga terlibat bisnis pembangunan perumahan mewah The Royal Residence di Jln AMD Simpang Mangga Ujung Kelurahan Bakaran Batu,Kecamatan Rantau Selatan.
Pasalnya,meskipun tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun, pembangunaa perumahan mewah tersebut tetap berlangsung hingga sampai saat ini.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 11 tahun 2011 setiap pembangunan wajib memiliki SIMB serta membayar retrebusi roilyn. Sementara, pembangunan perumahan mewah tersebut tidak terlihat tersedianya papan SIMB sehingga disinyalir tidak membayar retrebusi sesuai Perda.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa pemilik dari pembangunan perumahan mewah tersebut adalah warga keterunan etnis tionghoa.
Ironisnya, dalam pembangunan perumahan mewah tersebut terjadi permasalahan dengan masyarakat sekitar lokasi pembangunan sehingga warga melaporkan Ayong pengusaha pembangunan perumahan ke Camat Rantau Selatan, DPRD dan Pemkab Labuhanbatu. Namun, pekerjaan pembangunan perumahan mewah tersebut tetap berlangsung.
Menurut warga, ada lima point yang dianggap warga masyarakat pelapor yang sungguh sangat berdampak tidak baik terhadap lingkungan dimana adanya perumahan penduduk disekeliling areal pembangunan tersebut. “Ada dampak tidak baik pengaruhnya terhadap warga dan terutama tentang Lingkungan, Pemetaan Tanah Bangunan, Batas pada tetangga dan penimbunan tanah yang sesuka hati pengusaha serta pengambilan air tampa izin warga setempat. Inikan jelas tidak baik dan berdampak telah merugikan warga setempat pengusaha Tiong Ha Ayong tersebut,“sebut Abdullah Efendi Hasibuan salah seorang warga di rumahnya.
Pemkab Labuhanbatu melalui Kabag Pemerintahan Toring Ritonga sewaktu dikonfirmasi Wartawan dikantornya, Senin (04/04) lalu guna meminta penjelasan tentang permasalahan surat keberatan warga masyarakat terhadap dampak lingkungan yang dibangun perumahan THE ROYAL Residence mengatakan, bahwa hal tersebut adalah urusan pengusahanya bukan urusan Pemkab Labuhanbatu. “ Tanya saja kepada pak AKP Viktor Sibarani yang Humas Mapolres Labuhanbatu itu. Dia perwakilan dari Ayong sang pengusaha tersebut, maaf ya saya lagi mau ke DPRD ada sidang,“ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Labuhanbatu H Mas Ud melalui Sekretaris H Zulkaernain kepada Wartawan belum lama ini mengatakan, bahwa terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan perumahan mewah THE ROYAL Residence milik Ayong tersebut belum ada. “Sepengetahuan saya, belum ada izinnya itu dan juga belum dilakukan pengukuran terhadap lahan seluas 1,5 hektar tersebut untuk komplek perumahan di Jalan AMD itu, belum ada kita ukur,“ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam penerbitan SIMB adalah kewenangan Kantor Bupati melalui Kabag Pemerintahan. “Pak Ritonga yang lebih tahu kalau masalah IMBnya, kami hanya masalah tehniknya saja,“ujar H. Zul.

Comments

Popular posts from this blog

Ada Pesawat di Dalam Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed)

Legenda Pulau Si Kantan di Labuhan Batu

Wisata Pemandian Alam Sampuran (Labuhanbatu Selatan)