Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Dituding Diam
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar dituding melakukan pembiaran terhadap Daptar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pengembagan yang ditangkap pada tersangka. Seperti hal kasus perkara Mustapa Ritonga (40) Warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang divonis 8 tahun penjara belum lama ini hingga kini barang yang ditemukan pada Mustafa dari MB (DPO, terungkap dipersidangan) hingga kini belum juga ditangkap aparat.
Padahal, menurut penuturan SM Rambe yang satu kampung degan DPO kalau MB sering muncul dan sering menggunakan sepeda motornya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Hilir mudik ia lalu lalang terlihat, bahkan terkadang terlihat melintasi Polres Labuhanbatu,”Kata SM Rambe, Senin (30/5).
Menurutnya,jika pihak kepolisian ingin menagkap DPO yang ditargetkan pihak kepolisian sebenarnya mudah saja, tapi karena diduga terkesan ada pembiaran hingga hal tersebut tak pernah dilakukan. “Kalau mau pasti bisa..!,”ungkap SM Rambe.
Sementara itu Praktisi Hukum di Labuhanbatu Iwan Syahputra Ritonga,SH mengatakan degan adanya DPO yang ditargetkan oleh Satuan Narkoba hendaknya serius dalam menjalankan tugas. Dengan begitu barang yang ditemukan pada tersangka yang ditangkap dapat memputus jarigan Narkoba.
“Diharapkan dapat serius menangkap DPO jika ditargetkan, dengan begitu akan memutus jarigan Narkoba yang berkembang terkhusus di Labuhanbatu,”tegas Iwan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar diminta tanggapannya belum berhasil dikonfirmasi, pesan yang dikirimkan tak kunjung dibalas, ditemui diruangannya tak berada dikantor.
Comments
Post a Comment