Labusel Terapkan Retribusi Terminal
Anak Labuhanbatu- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerapkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2015 tentang Retribusi Terminal mulai November 2016 mendatang. Pengutipan retribusi tersebut, untuk menambah PAD yang selama ini belum dilaksanakan daerah itu. "Setiap angkutan penumpang yang melintas di wilayah Kab. Labusel akan dikenakan kutipan retribusi terminal," ujar Kepala Dinas Hub-Kominfo Pemkab Labusel, Abrar Salman, Minggu di Kotapinang. Menurutnya, uji coba atas kebijakan ini akan dilakukan selama seminggu, yakni pada 1-7 November 2016 dan efektif dilaksanakan sejak 8 November 2016 mendatang. Besaran retribusi yang dikutip berfariasi, yakni untuk bus AKAP non Ekonomi besar Rp2.500 dan kecil Rp2.000, AKAP besar Rp2.000 dan kecil Rp1.500, sedangkan AKDP, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan masing-masing Rp1.000. "Belum ada target khusus untuk capaian PAD, yang terpenting kebijakan ini berjalan secara baik dulu dan didukung s...